Menganalisa Ulang Posisi Indonesia di BoP: Bukan Soal Moral, Tapi Diplomasi

Dalam konteks kebijakan luar negeri yang kerap dipenuhi dengan debat panas, seringkali timbul keinginan kuat untuk meraih posisi yang moralnya paling murni. Posisi yang tidak memerlukan negosiasi atau kompromi, dan bebas dari ancaman kesalahan. Meski tampak heroik dalam tulisan opini, posisi seperti ini jarang memberikan efek signifikan di lapangan.
Membedah Kembali Posisi Indonesia di BoP
Pasal 11 UUD 1945 yang kerap menjadi rujukan, yang menyebut bahwa perjanjian internasional tertentu membutuhkan persetujuan DPR, tidak bisa diterapkan secara sembarangan. Menurut UU No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, hanya perjanjian yang berdampak signifikan pada kedaulatan atau beban keuangan negara saja yang membutuhkan persetujuan parlemen. BoP, yang lebih mirip koalisi sukarela daripada perjanjian multilateral yang mengikat seperti WTO atau ASEAN, tidak termasuk dalam kategori tersebut. Platform ini lebih bersifat fleksibel, dengan kontribusi setiap anggota yang bersifat sukarela dan tanpa kewajiban otomatis.
Presiden dan Kewenangan Konstitusional
Allegasi bahwa Presiden melanggar kewenangan konstitusional dengan bergabung di BoP tidak hanya prematur, tetapi juga salah dalam tafsiran hukum.
Desain Cacat Sebagai Alasan untuk Bergabung, Bukan untuk Menyepi
Argumen kuat yang sering dilontarkan oleh para kritikus adalah desain cacat BoP. Forum ini didominasi oleh AS-Israel, tanpa adanya wakil Palestina yang setara dalam struktur pengambilan keputusan, dan arsitekturnya tampak lebih condong pada stabilitas versi Washington daripada keadilan sejati. Meski kritik ini valid, namun gagal menjawab pertanyaan kunci: apakah ketidakhadiran Indonesia akan memperbaiki representasi Palestina?
Disinilah logika kritikus jatuh. Jika BoP memang cacat karena kurangnya suara keadilan, maka solusi bukanlah meninggalkan forum tersebut pada mereka yang acuh. Solusinya adalah memastikan ada suara yang terus-menerus mengingatkan, mendesak, dan jika perlu, mengganggu konsensus yang tidak adil.
Indonesia dan Modal Diplomasi
Dengan populasi Muslim terbesar di dunia, kontribusi historis dalam operasi perdamaian PBB yang menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara kontributor utama, serta pengaruh nyata di OKI dan ASEAN, Indonesia memiliki legitimasi moral yang tidak dimiliki oleh negara lain. Negara-negara seperti Turki, Qatar, dan Pakistan juga bergabung di BoP dengan pertimbangan yang sama, bukan karena mereka percaya forum ini sempurna, melainkan karena mereka sadar bahwa pengaruh hanya bisa dijalankan oleh mereka yang hadir.
Normative Entrepreneurship dan Diplomasi Aktif
Dalam studi hubungan internasional, konsep ini dikenal sebagai normative entrepreneurship, yaitu kemampuan negara dengan legitimasi moral kuat untuk menggeser norma dan agenda dari dalam suatu forum. Martha Finnemore dan Kathryn Sikkink menunjukkan bahwa perubahan norma internasional hampir selalu dimulai oleh aktor yang memilih untuk terlibat, bukan yang memilih untuk menghindar. Indonesia, dengan rekam jejaknya dalam isu Palestina, memiliki segala modal untuk menjadi aktor semacam itu, asalkan kita hadir.
Prinsip Bebas-Aktif dalam Diplomasi
Prinsip bebas-aktif yang dicanangkan oleh Mohammad Hatta seringkali disalahpahami sebagai lisensi untuk menjaga jarak dari forum-forum yang dianggap tidak netral. Padahal Hatta sendiri tidak pernah memaksudkan demikian. Bebas berarti Indonesia tidak terikat pada blok ideologi tertentu, bukan berarti Indonesia menghindari semua keterlibatan. Aktif berarti Indonesia berperan nyata dalam membentuk tatanan dunia, bukan hanya menjadi komentator dari luar.
Sejarah Diplomasi Indonesia
Seluruh sejarah diplomasi Indonesia membuktikan hal ini. Pada 1955, Indonesia menjadi tuan rumah Konferensi Asia-Afrika di Bandung, sebuah forum yang sejak awal tidak homogen dan penuh dengan ketegangan kepentingan. Indonesia hadir dan justru menjadi penggerak normanya. Dalam berbagai misi PBB pun Indonesia tidak pernah menunggu mandat yang sempurna sebelum mengirim pasukan, karena kesempurnaan bukan prasyarat keterlibatan, melainkan tujuan yang diperjuangkan melalui keterlibatan itu sendiri.
Narasi bahwa Indonesia harus menarik diri dari BoP demi menjaga kemurnian prinsip bebas-aktif bukan hanya tidak konsisten dengan sejarah, tetapi secara paradoksal justru melemahkan posisi Indonesia di panggung global pada saat kita paling dibutuhkan.
Membaca Setengah dan Bahaya Kesepakatan Total
Pernyataan Presiden Prabowo bahwa Indonesia sepenuhnya setuju dengan rencana perdamaian Trump di Washington menjadi salah satu titik serangan yang paling tajam. Namun, membaca diplomasi dari satu frasa tanpa konteks adalah metodologi yang tidak valid, baik dalam jurnalisme maupun dalam analisis kebijakan.
Dalam praktik diplomasi, pernyataan publik dalam kunjungan kenegaraan selalu memiliki dua lapisan. Lapisan pertama adalah retorika yang menjaga hubungan bilateral, dan lapisan substantif yang dinegosiasikan di balik pintu tertutup. Tidak ada pemimpin negara mana pun yang hadir di Washington lalu secara terbuka mendebat tuan rumahnya di podium. Hal ini bukan berarti kita tunduk. Melainkan karena itu bukan cara kerja diplomasi. Variabel yang lebih relevan untuk dinilai adalah bagaimana posisi substantif Indonesia: apakah Jakarta secara konsisten mendorong solusi dua negara? Apakah Indonesia terus menyuarakan hak-hak Palestina di berbagai forum multilateral? Jawabannya ya, dan itulah yang seharusnya menjadi ukuran, bukan sebuah frasa dalam pidato kenegaraan.
Tentang Penempatan TNI: Alarm yang Sudah Dijawab Konstitusi
Kekhawatiran tentang penugasan hingga 8.000 personel TNI ke Gaza adalah kekhawatiran yang sah dan harus ditanggapi serius. Namun, menjadikannya sebagai argumen untuk menolak keanggotaan Indonesia di BoP adalah mencampuradukkan dua persoalan yang secara hukum dan prosedural berdiri sendiri.
Bergabung dalam BoP tidak secara otomatis berarti Indonesia berkomitmen untuk mengirim pasukan. Keputusan penugasan militer ke luar negeri adalah keputusan tersendiri yang memiliki jalur, prosedur, dan perdebatan yang berbeda. Hal ini tidak bisa disederhanakan menjadi konsekuensi langsung dari keanggotaan di sebuah forum koordinasi kebijakan. Mengkritik BoP dengan mendahulukan skenario penugasan TNI yang belum terjadi dan belum diputuskan adalah membangun argumen di atas asumsi, bukan atas fakta yang ada. Jika soal penugasan pasukan perlu diperdebatkan, maka perdebatan itu harus terjadi pada tempatnya, bukan digunakan untuk mendiskreditkan seluruh keputusan diplomatik yang lebih luas.
Bukan Soal Hadir atau Tidak, Melainkan Bagaimana Hadirnya
Pada akhirnya, perdebatan tentang BoP seharusnya tidak berakhir pada pertanyaan apakah Indonesia boleh bergabung atau tidak, karena secara konstitusional, hukum internasional, dan logika diplomasi, bergabung adalah pilihan yang dapat dipertanggungjawabkan. Pertanyaan yang lebih relevan dan lebih produktif adalah: bagaimana Indonesia memastikan kehadirannya di BoP benar-benar bermakna bagi Palestina?
Itu adalah pertanyaan yang menuntut pengawasan publik yang serius, bukan pemboikotan yang nyaman. Ia menuntut DPR yang aktif menggunakan fungsi pengawasannya, masyarakat sipil yang terus mendorong transparansi posisi Indonesia di setiap sesi BoP, dan pemerintah yang tidak pernah berhenti menyuarakan bahwa rekonstruksi Gaza tanpa kemerdekaan Palestina adalah bangunan di atas pasir.
Indonesia tidak sedang menyerahkan diri pada desain Washington. Indonesia sedang memilih untuk hadir di meja yang paling berpengaruh dalam menentukan masa depan Gaza, dengan semua risikonya. Dan dalam politik internasional, mereka yang tidak hadir di meja itu tidak menentukan menu, mereka hanya akan menerima apa yang dihidangkan.
Kehadiran adalah perjuangan. Meninggalkan meja adalah kekalahan yang terasa seperti kehormatan.