Proyek Video Profil Desa Karo: Legislatif Harus Mencegah Penyalahgunaan dan Korupsi

Kasus dugaan penyalahgunaan dana desa untuk pembuatan video profil di Kabupaten Karo sedang menjadi sorotan masyarakat, terutama dengan adanya laporan dari Jaringan Masyarakat Bawah (Jaga Marwah) yang mencerminkan harapan mereka terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo agar segera menetapkan perangkat desa sebagai tersangka baru. Ini mengikuti vonis terhadap tiga terpidana yang sebelumnya telah dijatuhi hukuman.
Latar Belakang Kasus Korupsi Dana Desa Karo
Kejadian korupsi dana desa untuk video profil di Karo telah menarik perhatian luas, termasuk dari anggota Komisi III DPR RI. Sorotan ini muncul setelah Amsal Kristi Sitepu, yang merupakan Direktur CV Promisilande, mengklaim dirinya sebagai korban dalam proses hukum yang menimpanya.
Amsal, yang berprofesi dalam sektor ekonomi kreatif dan merupakan generasi muda, merasa bahwa dirinya telah dikriminalisasi. Namun, Edison Tamba, Ketua Umum Jaga Marwah, menilai bahwa pengakuan Amsal tidak sesuai dengan fakta hukum yang ada.
Pandangan Hukum Terhadap Kasus
Edison berpendapat, “Jika kita menelaah konstruksi hukum berdasarkan pengakuan Amsal yang menyebutkan adanya kesepakatan harga dengan kepala desa, maka tidak ada unsur kezaliman yang bisa diidentifikasi. Terlebih lagi, telah ada pihak-pihak yang divonis dan menjalani hukuman.”
Jumlah Terpidana yang Terlibat dalam Kasus Ini
Amsal bukanlah satu-satunya yang terjerat dalam perkara ini. Sebelumnya, pengadilan sudah memvonis tiga terpidana lain dalam kasus serupa, yaitu:
- Amri KSP (Direktur CV Gundaling Production): vonis 1,8 tahun penjara.
- Jesaya Perangin-angin (Direktur CV Arih Perdana): vonis 1,8 tahun penjara.
- Toni Aji Anggoro (rekanan Jesaya): vonis 1 tahun penjara.
Edison menjelaskan, “Tidak tepat jika penegak hukum dari Kejaksaan Negeri Karo dianggap zalim terhadap Amsal. Sudah ada tiga terpidana yang menunjukkan bahwa Amsal bukan satu-satunya terdakwa dalam kasus ini.”
Ketiga terpidana tersebut dijerat dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui melalui UU RI No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Edison menilai penerapan pasal ini sudah tepat karena menyasar pihak swasta yang berkolaborasi dengan penyelenggara negara dalam pengelolaan proyek desa.
Pentingnya Peran Legislatif dalam Mengatasi Korupsi
Edison juga mengingatkan agar fungsi legislatif, terutama anggota Komisi III DPR RI, tidak terkesan sebagai pelindung dalam kasus korupsi. Ia menghargai kompetensi para anggota dewan, tetapi meminta mereka untuk memahami masalah ini berdasarkan dakwaan dan pertimbangan majelis hakim yang telah menjatuhkan vonis kepada tiga terpidana.
“Saya percaya bahwa semua anggota Komisi III DPR memiliki integritas dan kapabilitas. Saya sarankan mereka untuk meneliti perkara ini sesuai dengan fakta hukum, agar fungsi legislatif tidak tampak melindungi pelaku korupsi,” tambahnya.
Optimisme Terhadap Penetapan Tersangka Baru
Viralnya kasus Amsal, menurut Edison, muncul karena publik awalnya hanya melihat pihak swasta sebagai target hukum. Amsal sendiri sempat mempertanyakan di pengadilan mengapa tidak ada kepala desa yang diseret sebagai pemegang anggaran.
Menanggapi hal tersebut, Edison menjelaskan bahwa dalam konstruksi hukum yang diterapkan oleh jaksa, di dalamnya terdapat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui dengan UU RI No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Pasal 2 UU Tipikor ini memang ditujukan untuk menjerat pejabat negara. Oleh karena itu, saya optimis bahwa jaksa akan segera menetapkan tersangka baru yang berasal dari kalangan pejabat negara. Kemungkinan besar, perangkat desa akan terlibat. Dengan ini, akan terlihat jelas bahwa ini adalah murni kasus korupsi, bukan kriminalisasi,” tegas Edison.
Fakta Proyek Video Profil Desa di Karo
CV Promisilande, yang dimiliki oleh Amsal, telah menawarkan jasa pembuatan video profil desa dengan menampilkan contoh video yang akan dibuat. Kesepakatan harga pun dicapai dalam rentang Rp28 juta hingga Rp30 juta untuk setiap desa.
Sebanyak 20 desa di 4 kecamatan telah menandatangani kontrak dengan perusahaan yang dikelola Amsal. Namun, dalam persidangan, beberapa saksi mengungkapkan bahwa perusahaan tersebut mengalami keterlambatan dalam menyelesaikan pekerjaan pembuatan video profil desa.
Proses Hukum yang Berlanjut
Dengan telah adanya tiga terpidana dan harapan munculnya tersangka baru dari kalangan perangkat desa, kasus korupsi dana desa di Kabupaten Karo dipastikan akan terus berkembang. Jaga Marwah mengajak semua pihak untuk tidak terpengaruh oleh narasi negatif di media sosial yang dianggap dapat mengganggu proses hukum yang sedang berlangsung.
Kasus korupsi video profil desa di Karo terus berkembang. Jaga Marwah optimis bahwa Kejari Karo akan menarik perangkat desa ke dalam proses hukum sebagai tersangka. Mari kita simak lebih lanjut mengenai fakta hukum dan tiga terpidana yang telah divonis.





