Kadishub Padangsidimpuan Ditahan Resmi Atas Kasus Korupsi Retribusi Parkir: Laporan Terbaru

Kejari Padangsidimpuan telah memulai penahanan terhadap Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Padangsidimpuan, berinisial AP, sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan retribusi parkir. AP segera dipindahkan ke Rutan Kelas II A Tanjung Gusta, Medan, setelah penentuan status tersangkanya.
Penahanan Berawal Dari Dua Bukti
Kepala Seksi Intelijen Kejari Padangsidimpuan, Jimmy Donova, mengonfirmasi bahwa penahanan ini berdasarkan dua bukti yang cukup kuat yang telah dikumpulkan oleh penyidik.
Tersangka ditentukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 05/L.2.15/Fd/01/2026 yang dikeluarkan pada 11 Maret 2026, Jimmy mewakili Kajari Padangsidimpuan, Lambok MJ Sidabutar, menyatakan ini pada hari Jumat (13/3).
Penyimpangan Pengelolaan Retribusi Parkir
Kasus ini berpusat pada dugaan penyimpangan dalam pengelolaan parkir di tepi jalan umum di Padangsidimpuan selama tahun anggaran 2024-2025. Sesuai dengan peraturan yang ada, kerjasama pengelolaan retribusi seharusnya diatur melalui Peraturan Wali Kota, yang merupakan turunan dari Perda Nomor 1 Tahun 2024.
Namun, dalam kenyataannya, aturan pelaksana belum diterbitkan, dan AP diduga telah mengambil inisiatif sendiri dengan merancang mekanisme sayembara untuk menentukan siapa yang akan mengelola parkir.
Evaluasi Sayembara dan Penunjukan Pemenang
Sayembara tersebut diduga hanya sebagai formalitas, karena dokumen penawaran dari peserta, Koperasi Konsumen Sidimpuan Dua Empat Jaya dan CV Mahesa Dwi Fazza, sebenarnya telah disiapkan sebelumnya oleh Dinas Perhubungan sendiri,” Jimmy menjelaskan.
Proses penentuan pemenang juga dianggap melanggar Perpres Nomor 12 Tahun 2021, di mana pemilihan penyedia seharusnya dilakukan oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP) melalui Kelompok Kerja (Pokja).
Pungutan Retribusi di Luar Kewajiban Resmi
Penyidik menemukan adanya pungutan tambahan di luar kewajiban resmi dalam kerjasama tersebut. Pada tahun 2024, pengelola diperintahkan untuk menyetor Rp41 juta per bulan ke kas daerah. Tersangka diduga meminta ‘jatah’ tambahan sebesar Rp25,3 juta per bulan untuk kepentingan pribadi.
Praktek tersebut berlanjut pada tahun berikutnya dengan nilai setoran resmi sebesar Rp45 juta per bulan, ditambah dengan setoran ilegal sebesar Rp25 juta per bulan kepada tersangka.
Total Dana yang Diterima Tersangka
“Total dana yang diduga diterima AP dari koperasi tersebut sepanjang tahun 2024 hingga 2025 mencapai Rp432,4 juta. Uang tersebut seharusnya masuk ke kas daerah sebagai penerimaan resmi,” Jimmy menjelaskan.
Penahanan dan Ancaman Hukuman
Tersangka AP kini ditahan selama 20 hari ke depan, mulai dari tanggal 11 hingga 30 Maret 2026. Pembatasan kebebasan ini dilakukan dengan mempertimbangkan ancaman hukuman yang menjerat tersangka lebih dari lima tahun penjara.
AP dituduh melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP baru).
