
Jakarta – Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora RI), di bawah kepemimpinan Menteri Pemuda dan Olahraga Erick Thohir, telah mencapai tonggak penting dalam reformasi birokrasi dengan menyelesaikan proses deregulasi Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) melalui pendekatan Omnibus Law. Langkah ini tidak hanya meningkatkan efisiensi administrasi, tetapi juga bertujuan untuk memaksimalkan pelayanan publik di sektor pemuda dan olahraga.
Proses Deregulasi Permenpora
Pernyataan mengenai keberhasilan ini disampaikan oleh Menpora Erick Thohir bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas setelah penandatanganan penetapan empat Permenpora yang berlaku segera setelah diundangkan. Acara tersebut berlangsung di Ruang Rapat Soepomo, Gedung Sekjen Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta, pada tanggal 17 April.
Menpora Erick menekankan bahwa deregulasi yang dilakukan merupakan hasil dari diskusi yang mendalam bersama Menkum, sejalan dengan arahan Presiden untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. “Deregulasi Kemenpora yang kita dorong ini adalah hasil dari diskusi saya dengan Pak Menkum, sehingga memenuhi arahan Bapak Presiden untuk memaksimalkan pelayanan publik dengan baik dan ada tolak ukur dari segi program yang akan kita jalankan,” ujarnya.
Transformasi Menuju Regulasi yang Lebih Efisien
Langkah deregulasi ini mencakup penyederhanaan 191 peraturan menjadi hanya empat peraturan baru. Ini mencerminkan komitmen Menpora Erick untuk melakukan transformasi yang signifikan dalam meningkatkan kinerja Kemenpora agar lebih efisien, responsif, dan fokus pada hasil. Hal ini diharapkan dapat mendukung kemajuan pembangunan di bidang kepemudaan dan keolahragaan di Indonesia.
Penyederhanaan regulasi diharapkan akan menghasilkan aturan yang lebih efisien, ringkas, dan mudah diterapkan oleh para pemangku kepentingan di sektor pemuda dan olahraga. Selain itu, proses ini juga akan mempercepat pengambilan keputusan yang berkaitan dengan peningkatan kualitas layanan bagi pemuda dan atlet di seluruh Indonesia.
Keuntungan bagi Industri Olahraga
Salah satu keuntungan dari deregulasi ini adalah regulasi yang lebih ramah bagi industri olahraga dan ekosistem pembinaan. Penyederhanaan ini akan memangkas birokrasi yang selama ini menghambat pelayanan kepada masyarakat.
“Penyederhanaan dari 191 menjadi 4 Permenpora ini bukan sekadar pengurangan jumlah regulasi, tetapi juga transformasi menuju sistem yang lebih adaptif, transparan, dan berdampak nyata,” ujar Menpora. Ia menambahkan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan kebijakan yang dihasilkan benar-benar relevan dan mampu menjawab kebutuhan zaman, sehingga dapat mendorong prestasi olahraga dan perkembangan industri olahraga di Indonesia.
Apresiasi dan Komitmen Bersama
Dengan terselesaikannya proses deregulasi 191 Permenpora, Menpora Erick mengungkapkan rasa terima kasih kepada semua pihak yang terlibat, baik dari Kementerian Hukum maupun tim internal Kemenpora. “Saya berterima kasih kepada Wamenpora, Sesmenpora, dan seluruh staf khusus. Usai berkonsultasi dengan Pak Menkum, saya langsung merapatkan dan menargetkan bulan apa harus selesai. Alhamdulillah, semua berjalan tepat waktu,” ungkap Menpora.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas juga memberikan apresiasi terhadap reformasi birokrasi yang dilakukan oleh Kemenpora. Ia berharap bahwa hasil dari deregulasi ini akan semakin meningkatkan prestasi dan pembinaan atlet di tanah air, serta menciptakan prestasi pemuda dan olahraga yang lebih gemilang, baik di tingkat nasional maupun internasional.
Momentum untuk Perbaikan Regulasi
“Selamat kepada Pak Menpora dan Pak Wamenpora atas terobosan luar biasa ini. Kami dari Kemenkum berkomitmen untuk bekerja secara optimal dan berharap agar prestasi pembinaan serta jaminan bagi atlet di masa tuanya dapat terjamin,” kata Menkum.
Ia juga mengusulkan agar masih ada beberapa peraturan lain, baik yang berbentuk UU, PP, atau Permen, yang perlu disisir untuk disatukan. “Saat ini adalah momentum yang bagus karena Presiden menginginkan agar regulasi diperbaiki sehingga tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antara kementerian, terutama terkait kegiatan kepemudaan dan keolahragaan,” imbuhnya.
Empat Permenpora Hasil Deregulasi
Sebagai hasil dari proses deregulasi ini, berikut adalah empat Permenpora yang telah ditetapkan:
- Permenpora tentang Pengembangan Kepemudaan
- Permenpora mengenai Pengelolaan Sumber Daya Olahraga
- Permenpora terkait Pembinaan Atlet
- Permenpora tentang Penyediaan Fasilitas Olahraga
Dengan adanya empat Permenpora baru ini, diharapkan akan lebih memudahkan setiap pihak yang terlibat dalam pengembangan pemuda dan olahraga di Indonesia. Reformasi yang dilakukan ini juga menjadi langkah penting dalam menciptakan lingkungan yang lebih baik bagi pertumbuhan atlet dan generasi muda yang berkualitas.
Proses deregulasi Permenpora tidak hanya sekadar mengubah bentuk regulasi, tetapi juga menciptakan sistem yang lebih terintegrasi dan bersinergi. Dengan demikian, diharapkan akan terwujud ekosistem yang mendukung perkembangan dan kemajuan di bidang olahraga dan kepemudaan, serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat luas.



