Siasat Licik BP dan DH Memeras Sopir di SPBU Berujung pada Penjara

Kasus pemerasan yang melibatkan dua pria, BP (25) dan DH (32), di Rantau Selatan, Labuhanbatu, mengungkapkan modus operandi yang semakin berani. Dengan melakukan tindakan kriminal yang meresahkan, mereka berusaha menipu pengendara dengan meminta uang tebusan untuk ponsel yang sebenarnya mereka curi sendiri. Keberhasilan pihak kepolisian dalam menangkap mereka menunjukkan betapa pentingnya kewaspadaan di tempat umum.
Awal Mula Aksi Pemerasan
Insiden ini terjadi pada dini hari Minggu, 24 Mei 2026, saat korban, yang sedang beristirahat di dalam mobilnya bersama rekannya, Raihan Alwi, di SPBU 14.214.235, Jalan HM Said, Kelurahan Pardamean. Dalam suasana yang tenang, keduanya tidak menyangka bahwa mereka akan menjadi target pemerasan.
Sekitar pukul 03.30 WIB, ketenangan malam itu terganggu ketika BP dan DH mendatangi mobil korban. Dengan dalih meminta uang parkir, mereka mengalihkan perhatian korban. Setelah pelaku pergi, korban baru menyadari bahwa ponsel Samsung A06 milik rekannya telah hilang dari dalam mobil.
Modus Operandi Pemerasan
Setelah menyadari kehilangan ponselnya, korban berusaha menghubungi nomor yang hilang. Tanpa diduga, panggilan tersebut dijawab oleh salah satu pelaku. Namun, alih-alih mengembalikan ponsel tersebut, pelaku justru meminta uang tebusan agar ponsel itu bisa kembali ke tangan korban.
Dalam keadaan panik dan terdesak, korban setuju untuk bertemu dengan pelaku di kawasan Sigambal, tepatnya di sekitar loket bus ALS. Di lokasi ini, skenario licik pelaku semakin terungkap. Mereka tidak hanya mengintimidasi korban tetapi juga merampas ponsel Redmi 11 milik korban yang dibawa bersamanya.
Dampak dari Tindak Kriminal
Aksi pemerasan ini bukan hanya mengakibatkan kerugian material hingga Rp1,8 juta bagi korban, tetapi juga meninggalkan luka fisik pada tangan dan kaki akibat intimidasi yang dilakukan oleh pelaku. Setelah berhasil meloloskan diri dari cengkeraman pelaku, korban segera melapor ke Polres Labuhanbatu.
Respons Pihak Kepolisian
Menindaklanjuti laporan tentang aksi kejahatan ini, Tim Opsnal Pidum Satuan Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu yang dipimpin oleh Kanit Pidum, Ipda Satria Ramadhan, segera bergerak melakukan penyelidikan. Dalam waktu singkat, mereka berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan.
Pada Senin, 1 Juni 2026, sekitar pukul 17.00 WIB, pihak kepolisian melakukan penggerebekan di Jalan SM Raja, Kelurahan Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan. Tanpa ada perlawanan, kedua tersangka berhasil diamankan. Dari tangan mereka, polisi menemukan satu unit ponsel Redmi 11 milik korban yang belum sempat dijual.
Proses Hukum dan Imbauan untuk Masyarakat
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP M. Jihad Fajar Balman, menyatakan bahwa kedua tersangka kini telah ditahan di sel Mapolres Labuhanbatu dan akan mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum. Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya.
Sementara itu, Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya, melalui Kasi Humas, AKP Aswin Irwan, mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati saat beristirahat di tempat umum. Ia menekankan pentingnya kewaspadaan terhadap modus-modus penipuan yang sering terjadi.
- Waspadai orang yang mendekati dengan alasan tertentu.
- Jangan mudah percaya pada tawaran pengembalian barang yang meminta imbalan.
- Segera hubungi pihak berwenang jika mencurigai adanya kejahatan.
- Selalu simpan barang berharga di tempat yang aman.
- Gunakan aplikasi pelaporan kejahatan jika diperlukan.
Kewaspadaan dan tindakan cepat dari pihak kepolisian dalam menangani kasus ini menunjukkan komitmen mereka untuk menjaga keamanan masyarakat. Kasus BP dan DH memeras sopir ini menjadi pelajaran penting bagi kita semua untuk lebih berhati-hati dan waspada terhadap potensi kejahatan di sekitar kita.





