Tender Proyek Fasilitas Sampah Kota Tangerang Dapat Sorotan, GMAKS Tuntut Evaluasi Transparan

Kota Tangerang kini menjadi sorotan utama terkait proses tender proyek pembangunan fasilitas pengolahan sampah yang bernilai miliaran rupiah. Perkumpulan Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) Tangerang Raya telah mengajukan surat konfirmasi dan somasi kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat serta Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan. Langkah ini diambil setelah mereka menemukan sejumlah indikasi yang menimbulkan tanda tanya seputar proses tender yang sedang berlangsung.
Indikasi Ketidaksesuaian dalam Tender Proyek
GMAKS melakukan investigasi internal yang menghasilkan temuan signifikan mengenai dugaan ketidaksesuaian dalam administrasi tender. Proyek yang bersangkutan adalah Paket Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor Pembangunan Fasilitas Pengolahan Sampah (Eks Pabrik Edy) untuk Tahun Anggaran 2026. Hal ini berpotensi memengaruhi keabsahan proses tender dan kepercayaan publik terhadap transparansi pengadaan barang dan jasa di daerah ini.
Menurut data yang diperoleh dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Tangerang, tender dengan kode 10116578000 memiliki nilai pagu anggaran sebesar Rp34,74 miliar. PT Sultan Sukses Mandiri telah ditetapkan sebagai pemenang dengan nilai penawaran yang telah dikoreksi menjadi Rp32,54 miliar.
Persyaratan Kualifikasi yang Dipertanyakan
Hadi Isron, Koordinator GMAKS Tangerang Raya, mengungkapkan bahwa terdapat dugaan ketidakpatuhan dalam pemenuhan persyaratan kualifikasi yang ditentukan dalam dokumen pemilihan. Salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah kepemilikan Sertifikat Badan Usaha (SBU) Klasifikasi Spesialis Subklasifikasi KK016, yang berhubungan dengan Pemasangan Kerangka Baja Konstruksi.
Namun, berdasarkan penelusuran yang dilakukan oleh GMAKS melalui portal resmi Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), ditemukan bahwa PT Sultan Sukses Mandiri diduga tidak memenuhi klasifikasi ini. Hadi menekankan, “Dalam dokumen pemilihan dengan jelas dinyatakan bahwa peserta harus memiliki SBU KK016. Namun, hasil pengecekan kami menunjukkan bahwa subklasifikasi ini tidak terdaftar pada sertifikasi perusahaan pemenang.”
Validitas Dokumen SBU yang Dipertanyakan
Selain itu, GMAKS mengungkapkan keprihatinan mengenai dokumen SBU BG009 yang digunakan oleh perusahaan pemenang dalam proses kualifikasi. Dokumen tersebut tercatat diterbitkan pada tanggal 22 April 2026. Temuan ini menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian waktu penerbitan dokumen tersebut dengan tahapan pengadaan yang sedang berlangsung.
Menyikapi hal ini, Hadi Isron meminta agar Pokja Pemilihan memberikan penjelasan yang transparan untuk mencegah spekulasi di kalangan masyarakat. Ia menegaskan, “Penting untuk ada klarifikasi resmi mengenai status dan waktu pemenuhan dokumen kualifikasi agar proses pengadaan tetap menjalankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan persaingan yang sehat.”
Proses Evaluasi yang Dipertanyakan
GMAKS juga mengkritik proses evaluasi yang dijalankan oleh Pokja Pemilihan. Beberapa peserta lain dilaporkan tidak lolos pada tahap evaluasi dengan alasan teknis. Sementara itu, PT Sultan Sukses Mandiri yang dinyatakan sebagai pemenang masih menyisakan sejumlah pertanyaan berkaitan dengan dokumen persyaratan yang diajukan.
Dalam surat bernomor 082/Klarf/GMAKS/TR/VI/2026, GMAKS meminta kepada DLH Kota Tangerang dan Pokja Pemilihan untuk menunda penandatanganan kontrak sampai seluruh persoalan administrasi dan kualifikasi dapat dijelaskan secara transparan. Ini adalah langkah penting untuk memastikan integritas dan keadilan dalam proses pengadaan.
Desakan untuk Evaluasi Ulang
GMAKS juga mendesak agar dilakukan evaluasi ulang terhadap proses verifikasi dokumen peserta. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua tahapan pengadaan mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku. Transparansi dalam setiap tahap pengadaan sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan institusi yang mengelola proyek ini.
- Keberadaan SBU KK016 pada dokumen pemilihan
- Waktu penerbitan dokumen SBU BG009
- Proses evaluasi peserta tender
- Transparansi dalam pengadaan
- Kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku
Waktu Tanggapan yang Diberikan kepada Pihak Terkait
GMAKS memberikan tenggat waktu selama 3 x 24 jam kepada pihak-pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi secara tertulis. Apabila tidak ada respons yang memadai, organisasi tersebut mengisyaratkan akan mengambil langkah lebih lanjut dengan melaporkan temuan ini kepada lembaga pengawas dan aparat penegak hukum yang berwenang.
Sampai saat berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari DLH Kota Tangerang maupun Pokja Pemilihan terkait somasi dan temuan yang disampaikan oleh GMAKS. Keberlanjutan proyek ini kini tergantung pada respons dan tindakan yang diambil oleh pihak-pihak berwenang.


