Kejati Sumut Siap Ajukan Banding atas Putusan Bebas Terdakwa Kasus Aset PTPN II

Putusan bebas yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Medan terhadap empat terdakwa dalam kasus peralihan aset PTPN II telah memicu reaksi yang kuat di masyarakat. Keempat individu yang dibebaskan pada Rabu, 3 Juni 2026, terdiri dari mantan Direktur PTPN II, Irwan Perangin-angin, Direktur PT NDP, Iman Surbakti, serta dua mantan kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut, Askani dan Abdul Rahman Lubis. Keputusan tersebut menimbulkan banyak pertanyaan di kalangan publik, terutama mengenai langkah selanjutnya yang akan diambil oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), yang telah menyatakan niatnya untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.
Perdebatan Seputar Kepemilikan Tanah
Kontroversi mengenai keputusan pengadilan ini semakin meluas, terutama ketika berbicara mengenai sejarah kepemilikan tanah di wilayah yang kini menjadi sengketa. Wilayah Sumatera Utara, yang termasuk dalam perkara ini, memiliki latar belakang sejarah yang kaya, di mana sejak abad ke-17, tanah tersebut merupakan wilayah kekuasaan Kesultanan Melayu Deli dan Kesultanan Melayu Serdang. Sesuai dengan hukum adat dan norma-norma kesultanan, semua tanah seharusnya dianggap sebagai milik kesultanan dan masyarakat adat Melayu yang diatur secara turun-temurun.
Sejarah Tanah dan Konsesi Kolonial
Pada masa penjajahan Belanda, Sultan-sultan setempat memberikan izin pakai atau konsesi kepada perusahaan asing, yang tidak berarti penjualan hak milik penuh. Status tanah ini hanyalah sebagai sewa jangka panjang, bukan peralihan hak milik secara permanen. Setelah Indonesia meraih kemerdekaan, tanah-tanah yang sebelumnya berada dalam konsesi tersebut diambil alih oleh negara melalui proses nasionalisasi dan diserahkan kepada Perkebunan Nusantara (PTPN).
Pernyataan Tokoh Masyarakat Adat
Datok Arifin, seorang tokoh masyarakat adat, memberikan pandangannya mengenai masalah ini dengan tegas. Ia menyatakan, “Itu adalah lahan yang dirampas. Semua lahan yang kini dikuasai oleh PTPN di Sumut dulunya adalah milik Kesultanan Deli dan Serdang. Alas haknya hanya konsesi dengan pihak asing, bukan kepemilikan sepenuhnya. Ketika pembangunan Citraland dimulai, kesultanan telah berupaya untuk menuntut haknya melalui jalur hukum.”
Implikasi Tanpa Ganti Rugi
Datok Arifin menambahkan bahwa penguasaan lahan oleh negara terjadi tanpa adanya kompensasi yang layak kepada kesultanan sebagai pemilik tanah yang sah. “Saat ini, lahan tersebut justru dialihkan kepada pihak swasta. Masyarakat adat hanya bisa melihat dan menunggu bagaimana pemerintah akan menyelesaikan perkara ini,” ujarnya dengan nada prihatin.
Langkah Hukum Kejati Sumut
Dengan adanya keputusan untuk mengajukan banding, Kejati Sumut menunjukkan komitmennya untuk menegakkan hukum dan keadilan. Banding ini diharapkan dapat mengubah putusan pengadilan yang dianggap tidak mencerminkan fakta-fakta hukum yang ada. Kejati Sumut berencana untuk merinci semua aspek hukum yang mendukung argumen mereka dalam proses banding ini.
Proses Banding yang Diharapkan
Proses banding ini akan melibatkan peninjauan kembali seluruh bukti dan kesaksian yang ada, serta mempertimbangkan aspek sejarah yang melibatkan tanah tersebut. Kejati Sumut berusaha untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam kasus ini mendapatkan keadilan yang sesuai dengan hukum yang berlaku.
- Pemeriksaan kembali bukti-bukti yang ada.
- Analisis sejarah kepemilikan tanah.
- Menegakkan hak masyarakat adat.
- Menghadirkan saksi-saksi yang relevan.
- Menjaga transparansi dalam proses hukum.
Respon Masyarakat dan Pengamat Hukum
Reaksi masyarakat terhadap putusan ini beragam, dengan beberapa pihak mendukung langkah Kejati Sumut untuk mengajukan banding. Banyak yang berpendapat bahwa keputusan pengadilan tidak mencerminkan realitas sejarah dan hukum yang ada. Sementara itu, pengamat hukum juga turut memberikan pandangannya, menekankan pentingnya keadilan bagi masyarakat adat yang merasa dirugikan oleh proses hukum yang ada.
Pentingnya Keadilan Hukum
Dalam konteks ini, keadilan hukum bukan hanya diukur dari putusan pengadilan, tetapi juga dari bagaimana masyarakat merasa diperlakukan dalam proses tersebut. Pengamat hukum menyoroti pentingnya integritas dalam sistem hukum, yang harus melindungi hak-hak semua pihak, termasuk masyarakat adat yang telah lama memperjuangkan hak atas tanah mereka.
Harapan untuk Masa Depan
Di tengah ketegangan yang terjadi, ada harapan bahwa proses banding ini akan membawa perubahan yang positif. Masyarakat menantikan keputusan yang lebih adil yang dapat mengakui hak-hak mereka atas tanah yang telah lama mereka miliki. Diharapkan, langkah ini tidak hanya menjadi sebuah proses hukum, tetapi juga menjadi momentum untuk dialog yang lebih luas mengenai hak atas tanah dan keadilan bagi masyarakat adat.
Dialog dan Mediasi
Dialog antara pihak-pihak terkait sangat penting dalam menyelesaikan sengketa ini. Mediasi dapat menjadi jalan tengah untuk mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan. Ini akan memungkinkan semua pihak mendengarkan satu sama lain dan mencari solusi yang berkelanjutan.
- Mendorong dialog antara kesultanan dan pemerintah.
- Melibatkan masyarakat adat dalam proses penyelesaian.
- Mencari solusi yang adil dan berkelanjutan.
- Memberdayakan masyarakat dalam proses hukum.
- Menjaga warisan budaya dan sejarah tanah.
Dengan semangat untuk mencapai keadilan, proses banding yang akan diajukan oleh Kejati Sumut menjadi harapan bagi banyak pihak yang merasa terpinggirkan. Seluruh masyarakat, terutama masyarakat adat, menunggu dengan penuh harapan akan hasil yang lebih baik dari proses hukum ini. Keadilan yang hakiki bukan hanya akan memberikan kepastian hukum, tetapi juga memberikan penghormatan kepada sejarah dan hak-hak yang telah ada sejak lama.






